Minggu, 10 Maret 2019

PEMILIHAN KETUA RW

Kali pertama saya bergabung sebagai anggota Tim Pemilihan Ketua RW X di Perumahan TAS 3 Grabagan Tulangan, barangkali bisa  dijadikan gambaran untuk lainnya barangkali sedang diberi amanah yang sama.
Berikut akan saya paparkan langkah-langkahnya :

1. Pembentukan Panitia Pemilihan
 Panitia dibentuk dengan menunjuk ketua pemilihan terlebih dahulu, kemudian ketua melengkapi seluruh perangkat yang diperlukan, sebagi contoh :


Ketua                    : Bpk Ahmad              RT 64
Wakil Ketua          : 1. Bpk Tuwin            RT 65
                                2. Bpk Budi              RT 67
Sekretaris              : Bpk Farhan               RT 65
Bendahara             : Bpk Arief Bekti        RT 69
Anggota :
                              1. Bpk Nono               RT 64
                              2. Bpk Widi                RT 65
                              3. Bpk Tulus                RT 66
                              4. Bpk Yuswaji           RT 66
                              5. Bpk Samian             RT 67
                              6. Bpk Heri                 RT 68
                              7. Bpk Marlan             RT 68
                              8. Bpk Saifuddin        RT 69
                              9. Bpk Sutrisno           RT 69



 2. Rapat Penetapan Agenda Pemilihan

AGENDA PEMILIHAN


No.
WAKTU
AGENDA KEGIATAN
1.
28 September 2018
Sosialisasi calon Ketua RW ke warga melalui edaran
2.
06 Oktober 2018
Batas akhir penyerahan Data Pemilih oleh RT
3.
13 Oktober 2018
Persiapan alat pemungutan suara dan pemasangan baner
4.
19 – 20 Oktober 2018
Pemilihan Langsung Ketua RW X
5.
21 Oktober 2018
Penghitungan suara, penandatanganan berita acara, penetapan hasil, Penetapan Ketua RW terpilih. 
6.
27 Oktober 2018
Pembubaran panitia


3. Penentuan Rencana Angaran Belanja (RAB)

No.
Uraian
Jumlah
1.          
Konsumsi rapat 3 x @Rp. 80.000
Rp       240.000
2.          
Penggandaan surat pemberitahuan 300 x Rp. 200
Rp         60.000
3.          
Pengadaan surat suara 160 x Rp. 200
Rp         32.000
4.          
Alat pemungutan  suara 7 set @ Rp. 55.000
Rp.      385.000
5.          
Baner  2x3 m
Rp.      200.000
6.          
Kesekretariatan
Rp       150.000
7.          
Seragam panitia 14 x Rp. 75.000
Rp.    1.050.000
8.          
Sewa tenda dan kursi saat perhitungan
Rp.       250.000
9.          
Konsumsi saat penghitungan suara 60 x 12.000
Rp.       660.000

Jumlah
 Rp    3.027.000


4. Pembahasan Tata Tertib Pemilihan


KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMILIHAN KETUA RW X PERIODE 2018 – 2023
PERUMAHAN TAMAN ANGGUN SEJAHTERA III SIDOARJO

PASAL 1
DASAR HUKUM

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
3.  Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
4.      Peraturan Desa Nomor 18 tahun 2018.
5.      Surat Edaran Nomor 005/41/438.7.13/2018 tentang Pembaharuan Ketua RT dan RW.

PASAL 2
KETENTUAN UMUM

1.  Pemilihan Ketua RW X Perumahan Taman Anggun Sejahtera III Periode 2018 – 2023 selanjutnya disebut Pemilihan Ketua RW.
2.  Panitia Pemilihan RW terdiri atas 14 (empat belas) orang yang terdiri dari pengurus RT dan  disahkan oleh Ketua RW X periode berjalan pada tanggal 11 September 2018 di Balai RW X.
3.      Saksi pada saat perhitungan suara berasal dari perwakilan pengurus RT yang merangkap sebagai panitia pemilihan RW.
4.      Pemilihan Ketua RW dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

PASAL 3
SYARAT CALON KETUA RW

Syarat calon ketua RW sebagai berikut:
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
3.      Telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun pada saat pencalonan.
4.      Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian untuk bekerja dan membangun masyarakat.
5.      Sehat jasmani dan rohani.
6.      Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
7.      Mengenal lingkungan dan dikenal masyarakat setempat.
8.  Telah bertempat tinggal diwilayah RW X sekurang-kurangnya 1 tahun dan memiliki KTP Kelurahan Grabagan.
9.      Bukan pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.
10.  Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.  Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


PASAL 4
PENCALONAN KETUA RW

1.      Ketua RW X dicalonkan dan diusulkan oleh masing-masing RT yang berada dibawah lingkungan RW X Perum TAS III.
2.   Setiap RT bisa mengusulkan maksimal 2 (dua) orang calon Ketua RW, yang tercatat sebagai warga pada RT yang bersangkutan.
3.   Calon Ketua RW diusulkan secara tertulis melalui Ketua RT  kepada Panitia Pemilihan RW sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
4.  Setiap calon Ketua RW menyampaikan surat pernyataan kesediaanya pada formulir yang telah disediakan panitia pemilihan ketua RW, dengan melampirkan pas photo (berwarna) ukuran 4 x 6.
5.      Panitia Pemilihan Ketua RW X akan mengesahkan calon Ketua RW dan mensosialisasikan calon-calon Ketua RW beserta visi dan misi masing-masing calon kepada seluruh warga RW X Perum TAS III melalui media yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan. 
6.   Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada calon yang diusulkan atau RT tidak mengusulkan calon Ketua RW, maka panitia bisa melakukan musyawarah mufakat menunjuk kembali Ketua RW periode berjalan untuk melanjutkan masa baktinya 5 tahun ke depan.

PASAL 5
PEMILIH DAN HAK SUARA

1.      Pemilih adalah setiap anggota keluarga yang berusia lebih dari 18 tahun yang bertempat tinggal di lingkungan RW X Perum TAS III.
2.      Setiap rumah  memiliki 1 (satu) hak suara yang dapat diwakili oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
3.   Daftar pemilih ditentukan berdasarkan data yang tercatat pada masing-masing RT di lingkungan RW X.
4.      Berdasarkan data daftar pemilih yang diperoleh dari masing-masing RT, Panitia Pemilihan Ketua RW mengesahkan Daftar Pemilih Tetap.
5.      Panitia akan memberitahu secara tertulis kepada pemilih kapan pemberian suara akan dilakukan.

PASAL 6
PELAKSANAAN PEMILIHAN

1.      Pemberian suara dalam Pemilihan Ketua RW dilaksanakan pada tanggal 19 - 20 Oktober 2018.
2.      Pemberian suara dapat diwakili oleh salah satu anggota keluarga.
3.    Pemberian suara dilaksanakan dengan mendatangi rumah pemilih pada waktu (jam) yang telah ditentukan.
4.  Pemilih memberikan suaranya secara langsung dengan cara memberi tanda (mencontreng, melingkari, menyilang dan sebagainya) pada gambar atau nomor calon yang dipilih pada kertas suara.
5.      Satu kertas suara berlaku untuk satu suara.
6.    Kertas suara tidak syah apabila : Pemilih memberi tanda lebih dari satu calon; Pemilih tidak memberi tanda pada kertas suara.
PASAL 7
PERHITUNGAN SUARA

1.      Perhitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan RW secara langsung, terbuka dan transparan di Balai RW X.
2.      Kertas suara hasil pemilihan Ketua RW dikumpulkan di Balai RW X sebagai tempat perhitungan suara.
3.   Ketua RW X periode 2018 – 2023 terpilih adalah calon Ketua RW yang memperoleh suara terbanyak.
4.  Apabila dalam perhitungan suara didapat dua atau tiga calon ketua RW memperoleh suara terbanyak sama besarnya, maka terhadap calon ketua RW tersebut akan dipilih ulang oleh masing-masing ketua RT.
5.      Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4, maka setiap Ketua RT  memiliki satu hak suara.
6.      Pemberian suara oleh masing-masing Ketua RT dilakukan secara tertutup pada kertas suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW, secara langsung dengan cara memberi tanda pada tanda gambar calon ketua RW (yang dipilih ulang), di tempat perhitungan suara, sesaat setelah perhitungan suara putaran pertama selesai dilakukan.

PASAL 8
TAMBAHAN

1.   Untuk ketertiban dan independensi pelaksanaan pemilihan ketua RW, Panitia Pemilihan Ketua RW tidak mempunyai hak untuk dicalonkan atau dipilih sebagai Ketua RW X, namun hanya mempunyai hak (suara) untuk memilih.
2.      Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RW tidak dapat diganggu gugat.
3.  Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan dan tata cara ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Ketua RW.
4.   Apabila incumben mencalonkan kembali, maka yang bersangkutan otomatis demisoner sejak ditetapkan menajdi calon sampai dengan penetapan hasil pemilihan. Setelah itu yang bersangkutan kembali meneruskan jabatan sampai pelantikan Ketua RW terpilih.


Ditetapkan             : Sidoarjo
Tanggal      : 22 Oktober  2018
Pukul         : 21.10 WIB

Panitia Pemilihan RW X




5. Pelaksanaan Pemilihan
6. Perhitungan Suara
7. Penetapan Hasil Suara

Selesai


Demikian Semoga Bermanfaat







Tidak ada komentar:

Posting Komentar