Berikut akan saya paparkan langkah-langkahnya :
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
Panitia dibentuk dengan menunjuk ketua pemilihan terlebih dahulu, kemudian ketua melengkapi seluruh perangkat yang diperlukan, sebagi contoh :
Ketua : Bpk Ahmad RT 64
Wakil Ketua :
1. Bpk Tuwin RT 65
2. Bpk Budi RT
67
Sekretaris : Bpk Farhan RT 65
Bendahara : Bpk Arief Bekti RT 69
Anggota :
1. Bpk Nono RT 64
2. Bpk Widi RT
65
3. Bpk Tulus RT 66
4. Bpk Yuswaji RT 66
5. Bpk Samian RT 67
6.
Bpk Heri RT 68
7. Bpk Marlan RT 68
8. Bpk Saifuddin RT 69
9. Bpk Sutrisno RT 69
2. Rapat Penetapan Agenda Pemilihan
AGENDA PEMILIHAN
No.
|
WAKTU
|
AGENDA KEGIATAN
|
1.
|
28 September
2018
|
Sosialisasi
calon Ketua RW ke warga melalui edaran
|
2.
|
06 Oktober
2018
|
Batas akhir
penyerahan Data Pemilih oleh RT
|
3.
|
13 Oktober
2018
|
Persiapan alat
pemungutan suara dan pemasangan baner
|
4.
|
19 – 20
Oktober 2018
|
Pemilihan
Langsung Ketua RW X
|
5.
|
21 Oktober
2018
|
Penghitungan
suara, penandatanganan berita acara, penetapan hasil, Penetapan Ketua RW
terpilih.
|
6.
|
27 Oktober
2018
|
Pembubaran
panitia
|
3. Penentuan Rencana Angaran Belanja (RAB)
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
1.
|
Konsumsi rapat
3 x @Rp. 80.000
|
Rp 240.000
|
2.
|
Penggandaan surat
pemberitahuan 300 x Rp. 200
|
Rp 60.000
|
3.
|
Pengadaan surat suara 160 x Rp. 200
|
Rp 32.000
|
4.
|
Alat pemungutan suara 7 set @ Rp. 55.000
|
Rp. 385.000
|
5.
|
Baner 2x3 m
|
Rp. 200.000
|
6.
|
Kesekretariatan
|
Rp 150.000
|
7.
|
Seragam panitia 14 x
Rp. 75.000
|
Rp. 1.050.000
|
8.
|
Sewa tenda dan kursi saat perhitungan
|
Rp. 250.000
|
9.
|
Konsumsi
saat penghitungan suara 60 x 12.000
|
Rp. 660.000
|
Jumlah
|
Rp 3.027.000
|
4. Pembahasan Tata Tertib Pemilihan
KETENTUAN
DAN TATA CARA
PEMILIHAN
KETUA RW X PERIODE 2018 – 2023
PERUMAHAN
TAMAN ANGGUN SEJAHTERA III SIDOARJO
PASAL
1
DASAR
HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
3. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
4.
Peraturan Desa Nomor 18 tahun 2018.
5.
Surat Edaran Nomor 005/41/438.7.13/2018 tentang
Pembaharuan Ketua RT dan RW.
PASAL
2
KETENTUAN
UMUM
1. Pemilihan Ketua RW X Perumahan Taman
Anggun Sejahtera III Periode 2018 – 2023 selanjutnya disebut Pemilihan Ketua RW.
2. Panitia Pemilihan RW terdiri atas 14
(empat belas) orang yang terdiri dari
pengurus RT dan disahkan oleh Ketua RW X periode berjalan pada tanggal 11 September 2018 di
Balai RW X.
3. Saksi pada saat perhitungan suara
berasal dari perwakilan pengurus RT yang merangkap sebagai panitia pemilihan RW.
4. Pemilihan Ketua RW dilakukan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
PASAL
3
SYARAT
CALON KETUA RW
Syarat
calon ketua RW sebagai berikut:
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
3.
Telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun pada
saat pencalonan.
4.
Mempunyai
kemauan, kemampuan dan kepedulian untuk bekerja dan membangun masyarakat.
5.
Sehat jasmani dan rohani.
6.
Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh
pengabdian kepada masyarakat.
7.
Mengenal
lingkungan dan dikenal masyarakat setempat.
8. Telah
bertempat tinggal diwilayah RW X sekurang-kurangnya 1 tahun dan memiliki KTP Kelurahan Grabagan.
9.
Bukan
pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.
10. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak
langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
11. Tidak dicabut hak pilihnya
berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
PASAL
4
PENCALONAN
KETUA RW
1. Ketua RW X dicalonkan dan diusulkan
oleh masing-masing RT yang berada dibawah lingkungan RW X Perum TAS III.
2. Setiap RT bisa mengusulkan maksimal
2 (dua) orang calon Ketua RW, yang tercatat sebagai warga pada RT yang
bersangkutan.
3. Calon Ketua RW diusulkan secara tertulis
melalui Ketua RT kepada Panitia Pemilihan RW sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan.
4. Setiap calon Ketua RW menyampaikan
surat pernyataan kesediaanya pada formulir yang telah disediakan panitia pemilihan ketua RW, dengan melampirkan pas photo (berwarna)
ukuran 4 x 6.
5. Panitia Pemilihan Ketua RW X akan
mengesahkan calon Ketua RW dan
mensosialisasikan calon-calon Ketua RW beserta visi dan misi masing-masing
calon kepada seluruh warga RW X Perum TAS III melalui media yang telah
ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
6. Apabila sampai dengan batas waktu
yang telah ditentukan, tidak ada calon yang diusulkan atau RT tidak mengusulkan
calon Ketua RW, maka panitia bisa melakukan musyawarah mufakat menunjuk kembali
Ketua RW periode
berjalan untuk melanjutkan masa baktinya 5
tahun ke depan.
PASAL
5
PEMILIH
DAN HAK SUARA
1. Pemilih adalah setiap anggota keluarga yang berusia lebih dari 18 tahun yang
bertempat tinggal di lingkungan RW X Perum TAS III.
2. Setiap rumah memiliki 1 (satu) hak suara yang dapat
diwakili oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
3. Daftar pemilih ditentukan
berdasarkan data yang tercatat pada masing-masing RT di lingkungan RW X.
4. Berdasarkan data daftar pemilih yang
diperoleh dari masing-masing RT, Panitia Pemilihan Ketua RW mengesahkan Daftar Pemilih Tetap.
5. Panitia akan memberitahu secara
tertulis kepada
pemilih kapan pemberian suara akan dilakukan.
PASAL
6
PELAKSANAAN
PEMILIHAN
1. Pemberian suara dalam Pemilihan
Ketua RW dilaksanakan pada tanggal 19 - 20 Oktober 2018.
2. Pemberian suara dapat diwakili oleh
salah satu anggota keluarga.
3. Pemberian suara dilaksanakan dengan mendatangi rumah pemilih
pada waktu (jam) yang telah ditentukan.
4. Pemilih memberikan suaranya secara
langsung dengan cara memberi tanda (mencontreng, melingkari, menyilang dan
sebagainya) pada gambar atau nomor calon yang dipilih pada kertas suara.
5. Satu kertas suara berlaku untuk satu
suara.
6. Kertas suara tidak syah apabila : Pemilih memberi tanda lebih dari
satu calon; Pemilih tidak memberi tanda pada
kertas suara.
PASAL
7
PERHITUNGAN
SUARA
1. Perhitungan suara dilakukan oleh
Panitia Pemilihan RW secara langsung, terbuka dan transparan di Balai RW X.
2. Kertas suara hasil pemilihan Ketua
RW dikumpulkan di Balai
RW X sebagai tempat perhitungan suara.
3. Ketua RW X
periode 2018 – 2023 terpilih
adalah calon Ketua RW yang memperoleh
suara terbanyak.
4. Apabila dalam perhitungan suara
didapat dua atau tiga calon ketua RW memperoleh suara terbanyak sama besarnya,
maka terhadap calon ketua RW tersebut akan dipilih ulang oleh masing-masing
ketua RT.
5. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat
4, maka setiap Ketua RT memiliki satu hak suara.
6. Pemberian suara oleh masing-masing
Ketua RT dilakukan secara tertutup pada kertas suara yang telah disediakan oleh
Panitia Pemilihan Ketua RW, secara langsung dengan cara memberi tanda pada
tanda gambar calon ketua RW (yang dipilih ulang), di tempat perhitungan suara,
sesaat setelah perhitungan suara putaran pertama selesai dilakukan.
PASAL
8
TAMBAHAN
1. Untuk ketertiban dan independensi pelaksanaan pemilihan ketua
RW, Panitia Pemilihan Ketua RW tidak mempunyai hak untuk dicalonkan atau
dipilih sebagai Ketua RW X, namun hanya mempunyai hak (suara) untuk memilih.
2. Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RW
tidak dapat diganggu gugat.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam
ketentuan dan tata cara ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan
Panitia Pemilihan Ketua RW.
4. Apabila incumben mencalonkan
kembali, maka yang bersangkutan otomatis demisoner sejak ditetapkan menajdi
calon sampai dengan penetapan hasil pemilihan. Setelah itu yang bersangkutan
kembali meneruskan jabatan sampai pelantikan Ketua RW terpilih.
Ditetapkan : Sidoarjo
Tanggal : 22 Oktober 2018
Pukul : 21.10 WIB
Panitia Pemilihan RW X
5. Pelaksanaan Pemilihan
6. Perhitungan Suara
7. Penetapan Hasil Suara
Selesai
Demikian Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar